Mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara yang bekerja di pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang diatur meliputi: Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara yang Wajib Melapor, Mekanisme Penyampaian Laporan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi bagi yang Tidak Melapor, Tujuan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat