Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat