Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa salah satu kewenangan daerah yang menjadi urusan pemerintah wajib yang yang harus dilaksanakan karena berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan sosial, Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Kewenangan, Tanggung Jawab, Penyelenggaraankesejahteraan Sosial, Sumberdaya, Peran Masyarakat, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran, Perizinan Dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama Dan Kemitraan, Usaha Pengumpulan Dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat, Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, Uang Atau Barangdan Undian, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketertiban Sosial, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan nilai luhur yang berkeadilan;
b. bahwa kemudahan pemanfaatan data Administrasi Kependudukan dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang meliputi pendayagunaan hasil pengelolaan data secara terpadu, tertib dan terarah sebagai bentuk pelayanan publik dimasyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum serta sebagai bentuk penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara - Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); _ Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); . Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76).
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, yang terdiri atas 137 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hak Kewajiban dan Kewenangan, Bab III Pendaftaran Penduduk, Bab IV Pencatatan Sipil, Bab V pelayanan Khusus, Bab VI Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan
peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan daerah;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang
serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus
disinergikan dengan program pembangunan di Daerah;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan
dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan
regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-07/MBU/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Asas;
3. Penyelenggaraan Tjslp;
4. Pelaksanaan Tjslp;
5. Forum Tjslp;
6. Duta Tjslp;
7. Sistem Informasi;
8. Penghargaan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN.2013/No.658, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikandilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,mengacu pada sistem pendidikan nasional danberpedoman pada program pembangunan nasional; bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan pada sistem pendidikan nasional, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, Pasal 9, penghapusan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 11 huruf f dan huruf h, perubahan Bagian Ketiga Bab V, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), penghapusan ayat (9), penghapusan Pasal 16 ayat (3), perubahan Bagian Ketiga Bab VI, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 19 ayat (1), perubahan Pasal 20 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 27 ayat (2), penghapusan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, perubahan Pasal 39 ayat (1), perubahan Pasal 40 ayat (2), perubahan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), penghapusan ayat (3), penghapusan Pasal 50 ayat (4), perubahan Pasal 52 ayat (1), penghapusan ayat (3) huruf f dan huruf g, ayat (4) huruf g dan ayat (5) huruf h dan huruf m, perubahan Pasal 56 ayat (3) huruf a, penghapusan Pasal 62 ayat (3), perubahan Pasal 65 huruf e, perubahan Pasal 68 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (5), penghapusan Pasal 69 ayat (2), penghapusan Pasal 70 ayat (4), penghapusan Pasal 71 ayat (5), penghapusan Pasal 72 ayat (4), penghapusan Pasal 73 ayat (4), penghapusan Pasal 74 ayat (4), penghapusan Pasal 75 ayat (6), penghapusan Pasal 77 ayat (6), penghapusan Pasal 78, pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, penghapusan Pasal 82 ayat (4), perubahan Pasal 85 ayat (1), penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 diubah.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besamya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Barigunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan perubahan sebagai berikut :
1. Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOP dan secara otomatis tercantum dalam SPPT;
2. Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, dikecualikan:
a. dalam hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sama dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan beban kerja Perangkat DaerahKabupaten Kerinci dan sebagai upaya menduk:ung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penataan terhadap Kedudukan, Susunan Organiviasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 huruf d angka 19 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimanan telah diubah dengan UU No.15 tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2019.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (1) huruf c, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 213 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun Agggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Penisbaran APBD Tahun Anggaran 2010;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana Nomor 03/DPRD/06 Tahun 2006
Perda ini berisi tentang: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Penetapan; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Kabupaten Gayo Lues menetapkan rincian dana desa utnutk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 137 Tahun 2015; PERMENKEU Nomor 93/PMK.07 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendanaan, Perhitungan, Penyaluran dan Penggunaan; BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No - 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat