TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 366
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari APBN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. PP No. 22 Tahun 2015
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015
10. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2014
11. Perbup Kaur No. 57 Tahun 2014
Pasal 3 :
Dana Desa yang bersumber dari APBN dibagi dengan komposisi 90% dibagi secara merata dan 10% dibagi berdasarkan indikator/variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan. Dan kesulitan geografis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) hurul f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, lastas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3 /020/KD TS/VII/2021, malam berdasarkan Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, belas Desa pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SENAKIN DENGAN DESA TANJUNG
SELAYAR KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 29 Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16 tanggal 5 Oktober 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa program beras untuk keluarga miskin bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga miskin atau Rumah Tangga Sasaran
guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi denganjumlah yang ditentukan; bahwa untuk menghindari praktek penyaluran beras miskin di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras miskin, sehingga perlu adanya biaya sewa transportasi agar ada keringanan beban yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam
penyaluran beras miskin; bahwa agar penyaluran beras untuk keluarga miskin, dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran beras untuk keluarga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Mkasud Dan Tujuan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespawawi) Daerah (LPPD) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi dalam menampung serta menggali bakat di bidang musik gerejawi melalui kreasi dan kreativitas pada tingkat lokal maupun regional dalam rangka memotivasi umat Kristiani dalam kesadaran beragama dan kehidupan iman, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa berdasarkan pada huruf a di atas dan untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pemberitahuan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Gerejawi Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
BAB III SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS PENGURUS,
BAB V PERMUSYAWARATAN,
BAB VI KEUANGAN,
BAB VII PELAKSANA PESPARAWI,
BAB VIII HUBUNGAN ORGANISASI,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 16 Tahun 2017
PEMBERIAN UANG MAKAN DAN TAMBAHAN PENGhASILAN BAGI PEGAWAI DAN ANGGOTA BATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAhuN2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
memotivasikineIja Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Daerah meniandang
perlu memberikan uang makan dan tambahan penghasilan
sesuai dengan jabatan dan beban pekerjaan yang dilaksanakan
dalam rangka menyelengarakan ketentraman dan ketertiban
umum serta penegakan Peraturan Daerah, perlindungan
masyarakat dan pemadam kebakaran di wilayah Kabupaten
Lampung Utara
UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.5 Tahun 2016, PERDA No.Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Uang Makan Dan
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dan Anggota Satuan
Polisi Pamong Praja Pemerintahkabupaten Lampunq Utara
Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2021
PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di
lingkungan Pemeintah Daerah oleh Inspektorat Daerah
dalam menunjang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, dipandang perlu menetapkan
Piagam Audit Internal
UU No.6 Tahun 1991, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No. 28 Tahun 2007, PermenPAN No.PER/04/M.PAN/03/2008,PermenPAN No.PER/05/M.PAN/03/2008, PERDA No. 8 Tahun 2018, PERBUP No. 64 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Piagam Audit Internaldi
Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pelabuhan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun2016-2035
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuari Pasal 20 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803).
b. bahwa berdasarkan pertimbangan Bupati Bombana tentang Rencana Induk Pelabuhan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2035.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14339).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310).
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5672).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Khusus.
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
15. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
BAB IV JANGKA WAKTU
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere Di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bombana secara umum, khususnya di Kecamatan Poleang Barat, serta untuk mendukung perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, perlu ditingkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
b. menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan kelayakan Pembentukan Desa Persiapan, diperlukan penetapan pembentukan Desa Persiapan Gamber di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
c. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, aspek sosial budaya, jumlah penduduk, dan luas wilayah desa, serta rentang kendali pemerintahan desa di Desa Rakadua, diperlukan pembentukan Desa Persiapan Gambere.
d. bahwa atas pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22).
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
9. Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN
JUMLAH PENDUDUK
BAB III PEMERINTAHAN DESA
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KEWENANGAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008, perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
Rapihkan Spasi:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5692); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4706); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana tahun 2012 Nomor 22); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat