Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa program beras untuk keluarga miskin bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga miskin atau Rumah Tangga Sasaran
guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi denganjumlah yang ditentukan; bahwa untuk menghindari praktek penyaluran beras miskin di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras miskin, sehingga perlu adanya biaya sewa transportasi agar ada keringanan beban yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam
penyaluran beras miskin; bahwa agar penyaluran beras untuk keluarga miskin, dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran beras untuk keluarga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Balangan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Mkasud Dan Tujuan; Pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|