pajak-mineral-bukan-logam-batuan
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, LD.2010/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 29 Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16 tanggal 5 Oktober 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
- 2 hlm
|