Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolah Sistem Penyediaan Air Minum Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan air minum
yang terorganisir di Kota Tual, dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 30 ayat (1) huruf 9 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Oragnisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Tual maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pengelolah sistem penyediaan air minum pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tual. Untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-'Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pengelolah sistem penyediaan air minum pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2011/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, berupa peralatan, prasarana bangunan, tanah
dan/atau Bangunan dapat dimanfaatkan pemilik lain dalam
bentuk sewa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pertu menetapkan Tarif Sewa Barang Milik
Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4383); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
T ahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006
Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007
Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 72);
9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Besarnya tarif sewa peralatan, sewa bangunan dan/atau tanah, dan sewa
prasarana bangunan milik daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupate Kaur Tahun 2015 Nomor 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan kentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku , maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6.PP No. 62 s/d 69 Tahun 2005
7.PP No. 25 s/d 61 Tahun 2005
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07 Tahhun 2007 Badan Permusyawaratan Desa beserta Peraturan Pelaksanaannna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2022/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, dan dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu disusun uraian tugas yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah· dan peraturan bupati tersebut diatas;
Bahwa untuk maksud dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGABERENCANA,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK.
Dengan Sistematika:
KETENTUAN UMUM;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pad.a Pemerintah Daerah, agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo;
1. Undang - Undang Nomor l 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Unda.ng-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4846);
5. Unde.ng-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Norn.or 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia. Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Repu.blik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Pera.turan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akruat. Pada Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATIJRAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNrANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
Pasal I
Beberapa ketentuan da]am La.mpiran III Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo diubah menjadi sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi PPKD :
a. Akuntansi Pendapatan PPKD
1) Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan. sistem akunt.ansi pendapa.tan PPKD adalah sebagai berikut:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
b)FungsiAkuntansiPPKD
2) Langkali-Langkah Teknis
a) Pend.apatan Asli Daerah (PAD)
( 1) Pendapatan Pajak
1.1. Pendapatan Pajak-LO diakui pada saat kas diterima di kas daerah dan dicatat berdasa.rkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Kas di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian objek
terkait]" di kredit dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Pajak..•-W
Xxx
xxx
1.2. Pendapatan Pajak- LO diakui pada saat terbitnya Surat Keteta.pan Pajak (SKP) Daerah dan dicatat berdasarkan . dokumen sumber SKP tersebut. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Piutang Pajak" di debet dan "Pendapatan Pajak -
LO" (sesuai rincian objek terkait) di kredit dengan jumal:
Piutang Pajak
Pendapatan Pajak...-LO
Xxx
xxx
1.3. Pendapatan-LRA sebagai transaksi realisasi anggaran, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak...LRA (sesuai rincian objek terkait)" di
kredit dengan jumal:
Esti.masi Perubahan SAL Pendapatan Pajak .•..-LRA
Xxx
xxx
a. Akuntansi Pendapatan SKPD
1) Pibak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
a) PPKD
b) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
2) Langkah-Langkah Teknis
Bagian ini akan menjelaskan urutan prosedur yang harus dilakukan oleh PPK SKPD dalam melakukan pencatatan transaksi pendapatan. Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara um.um daerah (BUD), maka pajak. daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pa.jak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan clan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD di3ajikan seba.gai berikut :
a) Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Terhadap kedua cara pemungutan tersebut pengakuan pendapatan pajak dilakukan pada saat penyetoran oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah.
Langkah-langkah teknis
SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selam disampaikan kepada Wajib Pajak (WP}, SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjad.i dokumen sumber daJam mengakui piutang pendapatan pajak daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD menga.kui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapa.tan Pajak" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah-LO (sesuai rincian objek
terkait)" dengan jurnal :
Ptutang Pendapatan Pajak
Pendanatan Pajak Daerah ... -LO
xxx
xxx
SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapatan Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)" denganjumal:
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Pajak
xxx
xxx
Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Sura.t Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerim.aan" di kredit dengan jurnal:
RK PPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
Sebagai rransaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD . mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx
Pendapatan Pajak Daerah ...-LRA xxx
b) Pendapatan Pajak-LO diaku.i pada saat kas diterima di kas daerah dan clicatat berdasarkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencata.t "Ka.s di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-W (sesuai rincian objek terkait)" di kredit
dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Paja.k...-LO
Xxx
xxx
c) Kelompok pendapatan retribusi u.ntuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketika pembayarannya telah diterima.
Langkah-langkah teknis
1) SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKR Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui piutang pendapatan retribusi daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapatan Retribusi" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" denganjurnal:
··Piutang Pendapatan Retribusi xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LO
2) SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan retribu.si daerah setelah dilakukan pembayaran, Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan retribusi dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapat.a.n Retribusi Daerah
(sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal :
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Retribusi
xxx
xxx
3) Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit dengan jumal:
RKPPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
4� Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah --LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LRA
5) Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerirna Tanda Bukti Pembayaran {TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
xxx
Pendapatan Petrtbusi Daerah... -LO xxx
..
6) Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapata.n retribusi, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
Estimasi Perubah.an SAL xxx
Pendapatan Retribusi Daerah -LRA xxx
Pasa.l II
(1) Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kot.a Palopo Tahun 2015.
(2) Peraturan Walikota ini berlaku sejak ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan·penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 38 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 51 Tahun 2016
PENCABUTAN ATAS PERBUP KAUR NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 448
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Perbup Kaur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Permendagri nomor 112 Tahun 2014 "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota";
Peraturan Bupati Kaur nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu dicabut;
UU no. 9 Tahun 1967;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 43 Tahun 2014;
Permendagri no. 112 Tahun 2014;
Permendagri no. 80 Tahun 2015;
Memuat:
Peraturan Bupati Kaur tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Kaur no. 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
Terdiri: Pasal 1 dan Pasal 2;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Peraturan Bupati Kaur no. 40 Tahun 2015;
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat