Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan SPIP, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang mengikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 48 Tahun 2008;
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
17 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013
PMK No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Diubah dengan
PMK No. 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana tidak terduga yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Malaka, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian terhadap ketentuan perturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Malaka tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaa Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Malaka
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perbup Malaka Nomor 03 Tahun 2013; Perda Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Malaka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kriteria Belanja Tidak Terduga; III. Mekanisme Pengajuan Dana tidak Terduga; IV. Prosedur Pencairan Dan Penatausahaan Dana Tidak Terduga; V. Pertanggungjawaban Dana tidak Terduga; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2015.
Merubah Peraturan Bupati Malak Nomor 16 Tahun 2014
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota Bitung No. 70 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota Bitung No. 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu dan Sekitarnya Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
ABSTRAK:
Perkembangan fisik kita perlu diimbangi dengan optimalisasi pemanfaatan lahan secara optimal dengan tetap menganut prinsip-prinsip proporsionalitas, keseimbangan lingkungan, efektifitas dan efisiensi, khususnya pada Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pesatnya tuntutan masyarakat terhadap pemanfaatan lahan secara lebih optimal di kawasan pusat kota, perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 4 Tahun 1980 tentang Rencana Terperinci Pusat Perdagangan Regional Seberang Ulu Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 13 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, letak kawasan, peruntukan, prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Mecabut Perda No. 4 Tahun 1980 tentang Rencana Terperinci Pusat Perdagangan Regional Seberang Ulu Palembang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo telah diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pa1opo;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk menjamin kepastian terhadap kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 dengan Peraturan Walikota;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, tambahan lembaran Negara Nomor 3890 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186 );
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164 );
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 4iµ1;>�, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya ke BKN, sesuai dengan ijaz.ah yang dimiliki I diperoleh, dengan persyaratan pangkat I golongan dan masa kerja golongan sebagai berikut:
1. Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang 1/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang Ile;
2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru tingkat I, golongan ruang lid ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma IT dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b; - . - .
4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma Ill, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang 11/c;
5. ljazah Sarjana (Sl), atau Ijazah Diploma N dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang 11/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, apabila : a. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Wa dengan masa kerja golongan 4 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; b. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang 11/b dengan masa kerja golongan 3 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang IWa; c. Pangkat Pengatur, golongan ruang 11/c dengan masa kerja golongan 2 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a; d. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Il/d dengan masa kerja golongan 1 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a;
6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan
masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b;
7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IlI/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang Ill/c;
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita daearh kota palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengeiolaan Keuangan Desa , perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g
Desa(Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
201 4 Nomor 7, Tambaha n Lembara n Negar a
Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
2. Peratura n Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentan g
Peratura n Pelaksan a Undang-Undan g Nomo r 6 Tahu n
201 4 tentan g Des a (Lembara n Negar a Republi k
IndonesiaTahu n 201 4 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomor 5539 ) sebagaiman a tela h
diuba h terakhi r denga n Peratura n Pemerinta h Nomo r 11
Tahu n 201 9 tentan g Perubaha n Kedu a ata s Peratura n
Pemerinta h Nomo r 4 3 Tahu n 201 4 tentang Peratura n
Pelaksan a Undang-Undan g Nomor 6 Tahu n 201 4 tentan g
Des a (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9
Nomo r 41 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Nomor 6321) ;
3. Peratura n Pemerinta h Nomo r 6 0 Tahu n 201 4 tentan g
Dan a Des a yan g Bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
Belanj a Negara (Lembara n Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 168 , Tambaha n Lembara n
Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5558) ;
4. Peratura n Menter i Dala m Negeri Nomo r 4 4 Tahu n 201 6
tentan g Kewenanga n Des a (Berit a Negar a Republi k
Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r 1037) ;
5. Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 201 8
tentan g Pengeiolaan Keuanga n Des a (Berit a Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 201 8 Nomo r 611) ;
6. Peratura n Lembag a Kebijaka n Pengadaa n Barang/Jas a
Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 Tentan g Pedoma n
Penyusuna n Tat a Car a Pengadaa n Barang/Jas a d i Des a
(Berit a Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 9 Nomo r 145
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TATA NILAI PENGADAAN BAB IV
RUANG UNGKUP PENGADAAN BAB V
PARA PIHAK BAB VI
PERENCANAAN PENGADAAN BAB VII
PERSIAPAN PENGADAAN BAB VllI
PELAKSANAAN PENGADAAN BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJA BAB X KEADAAN KAHAR BAB XI
PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN BAB XII SANSI BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELECTRONIK BAB XVI KETENTUAN LAIN LAIN BAB XVII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 39 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa letak geografis Daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur telah menempatkannya sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdaganan orang terutama perempuan dan anak
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat