Penanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
KEPPRES No. 121 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999
Mengubah
KEPPRES No. 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1998.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1985.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1982.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1989.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1999.
Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/ Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Mengubah sebagian
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Pasal 2 ayat (2)
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota Dan Tenaga/Penasehat Ahli Dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga Dan/Atau Badan Koordinasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1979.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat