Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1985

Tunjangan Jabatan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1985
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
  2. KEPPRES No. 19 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi
  3. KEPPRES No. 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan
  4. KEPPRES No. 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan