Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1991

Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Juli 1991
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 121 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999
  2. KEPPRES No. 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan