Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 7, www.mkri.id: 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 bertanggal 10 September 2020 maka Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, MK perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 8, www.mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 774 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 bertanggal 1 Desember 2020, terdapat perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga Lampiran peraturan MK No. 7 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama dalam SK Bersama tersebut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mengubah Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu adanya perubahan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Ketentuan dalam Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan MK ini.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 8, mkri.id : 5 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 03/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjaga agar penyelenggaraan persidangan berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan sekaligus menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dipandang perlu untuk diadakan peraturan tentang tata tertib persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2003.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 02/PMK/2003, mkri.id; 5 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya perlu ditetapkan kode etik dan pedoman tingkah laku.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (5) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 15, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan Pasal 24.
Kode Etik Hakim Konstitusi adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2003.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003
pemilihan ketua dan wakil ketua - mahkamah konstitusi
2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 01/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi perlu diatur tata cara pemilihannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (5).
Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat