Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 36 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - perkara pengujian undang-undang
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, www.mkri.id: 43 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang adalah bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan praktik beracara dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang di MK maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan MK yang baru.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang meliputi objek permohonan & para pihak; tahapan penanganan perkara; permohonan pemohon, keterangan pemberi keterangan, dan keterangan pihak terkait; persidangan; putusan mahkamah
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat