Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 2, BN.2023 (293)/45 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta merspon perkembangan teknologi informasi, perlu disusun tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terukur, sistematis dan efektif;
b. bahwa seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pola penanganan perkara harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU Nomor 5 Tahun 1999, PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, sumber perkara, penyidikan awal, penyelidikan, sidang majelis komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku, kerahasiaan data dan/atau informasi, putusan komisi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
45 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, perlu dilakukan pelayanan notifikasi atau penggabungan, peleburan atau pengembalialihan saham dan/atau aset yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik;
c. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persangian Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak sehat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuan hukum sehingga perlu diganti, terutama yang terkait dengan tata cara notifikasi melalui sistem elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
UU Nomor 5 Tahun 1999, PP Nomor 57 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
Peraturan Komisi ini mengatur tentang ketentuan umum, notifikasi, layanan notifikasi melalui sistem notifikasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen notifikasi, penilaian terhadap penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham dan/atau aset, sidang majelis komisi penilaian menyeluruh, pemeriksaan lanjutan, konsultasi, inisiatif komisi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
27 Hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 1, https://jdih.kppu.go.id/ 2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Persekongkolan Dalam Tender sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan
Praturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 5, https://jdih.kppu.go.id/ 2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik
penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan dicabut
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Mencabut sebagian :
ketentuan mengenai penetapan keterlambatan pemberitahuan dan denda administrasi keterlambatan sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf e Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun
2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 4, https://jdih.kppu.go.id/ 12 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan, perlu mengatur
pelaksanaan pengenaan Denda Keterlambatan
Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang
Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2011, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/Kep/I/2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, penetapan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan, sidang majelis komisi, denda dan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
12 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Keija Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pensiun Pegawai KPPU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat