UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
Mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-undang (UU) NO. 20, LN.2022/No.163, TLN No.6809, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Mataram.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam UU Nomor 64 Tahun 1958.
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) NO. 19, LN.2022/No.162, TLN No.6808, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Riau
ABSTRAK:
Pembangunan Provinsi Riau diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Riau yang telah ada sebelumnya. Provinsi Riau terdiri atas 10 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Pekanbaru.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 61 Tahun 1958.
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
Mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi
Undang-undang (UU) NO. 18, LN.2022/No.161, TLN No.6807, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi yang telah ada sebelumnya. Provinsi Jambi terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Jambi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi dalam UU Nomor 61 Tahun 1958.
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
Mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat
Undang-undang (UU) NO. 17, LN.2022/No.160, TLN No.6806, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Pembangunan Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 7 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Padang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam UU Nomor 61 Tahun 1958.
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) NO. 16, LN.2022/No.159, TLN No.6805, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
ABSTRAK:
Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Pegunungan yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi Papua Pegunungan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) NO. 15, LN.2022/No.158, TLN No.6804, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
ABSTRAK:
Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Tengah yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) NO. 14, LN.2022/No.157, TLN No.6803, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Selatan yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi Papua Selatan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2022/No.143, TLN No.6801 jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2022/No.120, TLN No.6792, jdih.setneg.go.id: 58 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Selain itu kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: 1) mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai: 1) dasar, fungsi, tujuan, dan prinsip; 2) hak dan kewajiban; 3) tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 4) ruang lingkup olahraga; 5) pembinaan dan pengembangan olahraga; 6) pengelolaan keolahragaan; 7) penyelenggaraan kejuaraan olahraga; 8) pelaku olahraga; 9) prasarana olahraga dan sarana olahraga; 10) pendanaan keolahragaan; 11) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan; 12) peran serta masyarakat; 13) kerja sama dalam bidang keolahragaan; 14) industri olahraga; 15) standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi; 16) doping; 17) penghargaan olahraga dan jaminan sosial; 18) pengawasan; penyelesaian sengketa di bidang olahraga; dan 19) ketentuan pidana terkait keolahragaan. Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 3 Tahun 2005.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Penjelasan: 72 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat