UU ini mengatur mengenai: 1) dasar, fungsi, tujuan, dan prinsip; 2) hak dan kewajiban; 3) tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 4) ruang lingkup olahraga; 5) pembinaan dan pengembangan olahraga; 6) pengelolaan keolahragaan; 7) penyelenggaraan kejuaraan olahraga; 8) pelaku olahraga; 9) prasarana olahraga dan sarana olahraga; 10) pendanaan keolahragaan; 11) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan; 12) peran serta masyarakat; 13) kerja sama dalam bidang keolahragaan; 14) industri olahraga; 15) standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi; 16) doping; 17) penghargaan olahraga dan jaminan sosial; 18) pengawasan; penyelesaian sengketa di bidang olahraga; dan 19) ketentuan pidana terkait keolahragaan. Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat