Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2005

Sistem Keolahragaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2005
Tanggal Pengundangan
23 September 2005
Tanggal Berlaku
23 September 2005
Sumber
LN.2005/NO.89, TLN NO.4535, LL SETNEG : 42 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 47006 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan