UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang ini mengatur mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, nomor 99/PUU-VII/2009 dan nomor 102/PUU-VII/2009.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
bahwa pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
4. HAK-HAK BERDAULAT
5. KEWENANGAN
6. KELEMBAGAAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. LARANGAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
-
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah.
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
3. STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
4. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
5. LAYANAN PERPUSTAKAAN
6. PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
7. JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
8. TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
9. SARANA DAN PRASARANA
10. PENDANAAN
11. KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
12. DEWAN PERPUSTAKAAN
13. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
14. KETENTUAN SANKSI
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2007.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).15.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ..........6.565.00015.2Balai Tata Ruangan Pembangunan ............1.224.50015.3Balai Konstruksi ..........................821.50015.4Jawatan Alat-alat Besar ...................20.332.00015.5Direktorat Pekerjaan Umum .................69.00015.6Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan ..........133.264.00015.7Jawatan Pembangunan Kota ..................13.760.000
15.8Balai Penyelidikan Tanah dan Jalan ........1.969.00015.9Direktorat Perairan .......................69.00015.10Jawatan Perairan ..........................68.098.00015-11Jawatan Tehnik Penyehatan .................13.053.00015.12Laboratorium Penyelidikan Masalah Air .....567.00015.13Balai Hydrologie Hydrometrie ..............707.00015.14Direktorat Perumahan ......................69.00015.15Jawatan Gedung-gedung Negeri ..............102.724.00015.16Jawatan Perumahan Rakyat ..................28.893.00015.17Lembaga Masalah Bangunan ..................p.m.15.18Direktorat Tenaga .........................69.00015.19Jawatan Tenaga ............................38.474.00015.20Perusahaan Listrik ........................46.671.00015.21Laboratorium Listrik ......................p.m.15.22Pengeluaran tak tersangka .................p.m.Jumlah ...........477.399.000(Empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat