Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2008

Wilayah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA 4. HAK-HAK BERDAULAT 5. KEWENANGAN 6. KELEMBAGAAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN LAIN-LAIN 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2008
Tanggal Pengundangan
14 November 2008
Tanggal Berlaku
14 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.177, TLN NO.4925, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 44119 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan