Undang-undang (UU) tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penetapan-Undang-Undang-Darurat-Pembentukan- Daerah-Daerah- Swantantra- Tingkat I-Sumatera- Barat-Jambi -dan- Riau"
1958
Undang-undang (UU) NO. 61, LL SETNEG : 17 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,
Penetapan- Undang-Undang- Darurat-Pembentukan-Daerah-Daerah- Swatantra- Tingkat II- Dalam -Wilayah- Daerah- Swatantra -Tingkat I -Maluku"
1958
Undang-undang (UU) NO. 60, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantratingkat II dalam wilayah Daerah SwatantraTingkat I Maluku(Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76)
2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkatdalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negaratahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan
Undang-undang (UU) tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
ABSTRAK:
1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang
3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
UU No. 38 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam UU Nomor 58 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengubah
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra
tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan
Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah
Penetapan-Undang-Undang- Darurat-No. 8- Tahun- 1952- Tentang-Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)"
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurattentang mengubah dan menambahUndang-undang PelabuhanBerat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "PeraturanUang Berat (Algemeen Goederengeld Reglement") yaitu Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No. 39);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan dan tambahannyaperlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
ABSTRAK:
Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No. 30)
Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1958.
Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturansementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955;b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalamdinas ketentaraan sesudahakhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan,
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) darianggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan sepertiyang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undag-undang ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
-
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat