Pengubahan- Undang-Undang -No. 1- Tahun- 1950- Tentang- Susunan- Kekuasaan- dan- Jalan- Pengadilan- Mahkamah- Agung -Indonesia
1958
Undang-undang (UU) NO. 56, LN. 1958 No. 106, TLN No. 1641, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
ABSTRAK: |
- Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
- a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undang No. 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No. 30)
- Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1958.
- Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah
- -
- 3
|