Undang-undang (UU) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1964.
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama
kali diperlakukan terhadap:
a. pengenaan pajak perseroan dari badan yang didirikan sesudah tanggal
1 Januari 1965 atau dari badan lama untuk usaha baru yang dimulai
sesudah tanggal 1 Januari 1965;
b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1965.
UUDrt No. 1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
BAB I (Pengeluaran).3.1Kementerian dan pengeluaran umum......44 338 9003.2 Pendidikan pegawai................10 023 0003.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapraja.........12 422 600
3.4 Pamong Praja......................275 518 7003.5Polisi Pamong Praja...............54 145 8003.6Daerah Otonom.....................1 700 000 0003.7Daerah Swapraja...................75 000 0003.8Desa dan daerah setingkat.........62 000 0003.9 Pemilihan Dewan-dewan PerwakilanRakyat............................50 123 4003.10Urusan Rekonstruksi Nasional......47 000 0003.11Pengeluaran yang tak tersangkaMemoriJumlah...........2 330 572 400(Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluhdua ribuempat ratus rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Mencabut :
UU No. 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin Dan Derah Tingkat II Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
UU No. 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentukdaerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan;b.bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telahdiganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;c.bahwauntukmenambahkeserasiandalammenjalankanpemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlahDaerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapaDaerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerahtingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;d.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahanberdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undang
1.Pasal-pasal 89, 97, 131, 132dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;2.Undang-...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;3.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101).
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang)
(1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas,
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Undang-undang (UU) tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat