Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1946

Pembaharuan Komite Nasional Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1946
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 1946
Tanggal Pengundangan
10 Juli 1946
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Mencabut :
  1. PP No. 2 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan