Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN.2023 (1074)/35 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan persyaratan penerima insentif, penyelenggaraan pemberian insentif, pengawasan, pemberian sanksi dan pencairan jaminan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
35 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN.2023 (1047)/43 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6),
Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pengelolaan informasi publik di lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal telah ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa adanya perubahan status dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, perubahan standar pelayanan publik, dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan lnformasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, jenis informasi publik, pembahasan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik, mekanisme memperoleh informasi publik, standar layanan, penyelesaian sengketa informasi publik, laporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN.2024 (1034)/65 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menyelenggarakan kearsipan di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip
Dinamis
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, kebijakan kearsipan, sumber daya kearsipan, program arsip vital, pengelolaan arsip terjaga, pengawas kearsipan, pembina kearsipan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
65 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN.2023 (1033)/18 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu adanya metode yang terencana, terstandar, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang- Undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan peraturan menteri, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN.2023 (1015)/128 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitasi penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal;
b. bahwa untuk mendukung pencapaian target realisasi penanaman modal dan peningkatan realisasi penanaman modal yang berkualitas serta menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengalokasian dana alokasi khusus nonfisik penanaman modal, perubahan jumlah daerah penerima, dan perubahan substansi kegiatan, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi , Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan DAK nonfisik, pengelolaan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
128 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN.2023 (1014/19 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta untuk melakukan penyesuaian atas perubahan kebijakan dan pemekaran wilayah, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dekonsentrasi, dana dekonsentrasi, Besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2021/ NO 235; https://jdih.bkpm.go.id/ : 13 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat