Permenperin No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Mengubah :
Permenperin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 14, BN 2019/ No 484; http://jdih.kemenperin.go.id/; 14 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022
Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN.2022/No.516, http://jdih.kemenperin.go.id: 7 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014
Permenperin No. 17/M-IND/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 53/M-IND/PER/6/2014, BN 2014/ No 864; http://peraturan.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020
PRODUK DALAM NEGERI – TATA CARA - PEMBERIAN PENGHARGAAN
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2023/No.139, http://jdih.kemenperin.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2018, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penerima Penghargaan meliputi: a. Pengguna; dan b. Produsen. Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian. Penilaian dialkukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyear), Penilaian dilakukan setelah proyek tersebut selesai. Tata cara Penilaian terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. Penetapan nominasi dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. Nominasi meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal. Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir dilakukan terhadap nominasi. Pemeriksaan data dukung dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Tata cara Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Penilaian akhir, Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri. Berdasarkan rekomendasi, Menteri menetapkan penerima Penghargaan. Penetapan penerima Penghargaan tidak dapat diganggu gugat. Penghargaan diberikan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan hadir, penyerahan penghargaan diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis - Penguatan Kapasitas Kelembagaan - Sentra Industri Kecil - Industri Menengah - Dana Alokasi Khusus Nonfisik - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2023/No.307, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan PMK Nomor 204/PMK.07/2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM melalui DAK Nonfisik merupakan panduan dan petunjuk bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Permenperin No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 14, BN.2022/No.462, http://jdih.kemenperin.go.id: 67 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat