Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penerima Penghargaan meliputi: a. Pengguna; dan b. Produsen. Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian. Penilaian dialkukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyear), Penilaian dilakukan setelah proyek tersebut selesai. Tata cara Penilaian terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. Penetapan nominasi dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. Nominasi meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal. Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir dilakukan terhadap nominasi. Pemeriksaan data dukung dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Tata cara Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Penilaian akhir, Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri. Berdasarkan rekomendasi, Menteri menetapkan penerima Penghargaan. Penetapan penerima Penghargaan tidak dapat diganggu gugat. Penghargaan diberikan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan hadir, penyerahan penghargaan diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat