PRODUK DALAM NEGERI – TATA CARA - PEMBERIAN PENGHARGAAN
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2023/No.139, http://jdih.kemenperin.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2018, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penerima Penghargaan meliputi: a. Pengguna; dan b. Produsen. Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian. Penilaian dialkukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyear), Penilaian dilakukan setelah proyek tersebut selesai. Tata cara Penilaian terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. Penetapan nominasi dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. Nominasi meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal. Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir dilakukan terhadap nominasi. Pemeriksaan data dukung dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Tata cara Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Penilaian akhir, Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri. Berdasarkan rekomendasi, Menteri menetapkan penerima Penghargaan. Penetapan penerima Penghargaan tidak dapat diganggu gugat. Penghargaan diberikan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan hadir, penyerahan penghargaan diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Lampiran file: 9 hlm.
|