Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022

Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/No.773, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan