Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenperin No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
PRODUK DALAM NEGERI – TATA CARA - PEMBERIAN PENGHARGAAN
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2023/No.139, http://jdih.kemenperin.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2018, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penerima Penghargaan meliputi: a. Pengguna; dan b. Produsen. Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian. Penilaian dialkukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyear), Penilaian dilakukan setelah proyek tersebut selesai. Tata cara Penilaian terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. Penetapan nominasi dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. Nominasi meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal. Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir dilakukan terhadap nominasi. Pemeriksaan data dukung dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Tata cara Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai. Tim Penilai dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan Penilaian akhir, Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri. Berdasarkan rekomendasi, Menteri menetapkan penerima Penghargaan. Penetapan penerima Penghargaan tidak dapat diganggu gugat. Penghargaan diberikan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan hadir, penyerahan penghargaan diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, http://jdih.kemenperin.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-Ind/Per/11/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021
Permenperin No. 32 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Permenperin No. 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN 2021/ No 152; http://jdih.kemenperin.go.id/; 8 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2023/No.156, http://jdih.kemenperin.go.id: 45 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten
ABSTRAK:
Untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 39 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2012, UU No. 3 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020, PERMENDIKBUD No. 139 Tahun 2014, PERMENPERIN No. 42 Tahun 2019, PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021, PERMENPERIN No. 29 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri petrokimia dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri petrokimia pada tahun 2030.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2022/No.240, http://jdih.kemenperin.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN 2020/ No 86; http://jdih.kemenperin.go.id/; 11 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Upakarti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat