Permenperin No. 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 29, BN.2024 (432)/70 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup dari penggunaan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri penggunaan alat pemeliharaan tanaman-sprayer gendong, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong elektrik secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25
Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong semi otomatis dan alat pemeliharaan tanaman – sprayer gendong elektrik dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023,
Peraturan ini mengatur tentang ketetuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/MIND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/MIND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib bagian ketentuan pelaksananya
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN.2024 (431)/60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pelindung Diri- Sepatu Pengaman Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan alat pelindung diri– sepatu pengaman, meningkatkan daya saing, efisiensi,
dan kinerja industri alat pelindung diri - sepatu pengaman, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk alat pelindung diri – sepatu pengaman secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND
/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia alat pelindung diri – sepatu pengaman dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/MIND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib;
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu
Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/MIND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib
60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, 29/10/2024
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan
pemberlakuan standar nasional Indonesia terhadap selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-
IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional indonesia selang termoplastik elastomer untuk kompor gas liquified petroleum gas dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia wajib, penilaian kesusaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sepanjang yang mengatur mengenai Selang Termoplastik Elastomer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN.2024 (429)/60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indoensia Untuk Semen Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan semen, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri semen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia semen secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-
IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Semen Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia semen dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Semen Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan ini mnecabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib
60 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-lND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 25, BN.2024 (428)/47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan sodium tripolifosfat mutu teknis, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri sodium tripolifosfat mutu teknis, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk sodium tripolifosfat mutu teknis secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia sodium tripolifosfat mutu teknis dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standa nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-lND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1453) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (ketentuan pelaksana).
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN.2024 (427)/47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan aluminium sulfat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri aluminium sulfat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia aluminium sulfat secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor
67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Aluminium Sulfat Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 23, BN.2024 (426)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan seng oksida, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri seng oksida, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk seng oksida secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M- IND/PER/12/2013 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Seng Oksida secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-
IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Secara Wajib terhadap Kompor Gas Satu Tungku untuk Usaha Mikro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 22, BN.2024 (425)/74 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kompor gas, meningkatkan daya saing industri kompor gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakukan standar nasional Indonesia untuk produk kompor gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kompor gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kompor Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Secara Wajib terhadap Kompor Gas Satu Tungku untuk Usaha Mikro;
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib;
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2015
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib.
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019
74 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2024
Permenperin No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 21, BN.2024 (401)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahuun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum serta organisasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 20, BN.2024 (385)/99 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Pada Industri Tekstil Dan Produk Tekstil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan pada industri tekstil dan produk tekstil sebagai salah satu sektor industri prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, perlu mengatur kembali kebijakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri tekstil dan produk tekstil;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri tekstil dan produk tekstil, lembaga pengelola operasional program, lembaga penilai independen dan tim teknis, pelaporan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
99 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat