Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 November 2000
Sumber
BN.2024 (427)/47 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan