PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Menemukan 920 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015
Ketentuan Impor Kehutanan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Mencabut :
  1. Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  2. Permendag No. 07/M-DAG/PER/01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  3. Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016
Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 2 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016
Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 79/M-DAG/OPER/11/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015
Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang

Perlindungan Konsumen Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Mencabut :
  1. Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
  2. Permendag No. 67/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah
Mengubah :
  1. Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 66/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengelohan Yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013
Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Mengubah :
  1. Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan