Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015

Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
35/M-DAG/PER/5/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Mei 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 42/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016
Mencabut :
  1. Permendag No. 45/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 Tentang Ketetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014
  2. Permendag No. 25/M-DAG/PER/5/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan