KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS D LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2017 (1650) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis, akses arsip, dan
perlindungan terhadap keamanan arsip serta untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak
yang tidak berhak, perlu diatur dalam suatu Peraturan
Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan dari Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BNPT
Pasal 3 Ruang lingkup Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di lingkungan BNPT
Pasal 4 Asas-asas
Pasal 5 Ketentuan klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di BNPT
Pasal 6 Akses Pengguna
Pasal 7 Sarana dan Prasarana
Pasal 8 Pejabat Fungsional Arsiparis
Pasal 9 Kategori arsip dinamis BNPT yaitu biasa, terbuka, dan rahasia
Pasal 10 kategori arsip dinamis terbuka
Pasal 11 Kategori arsip dinamis terbatas
Pasal 12 Kategori arsip dinamis rahasia
pasal 13 pengamanan arsip
Pasal 14 penentuan pengelola arsip
Pasal 15 pengamanan informasi arsip dinamis
Pasal 16 abel klasifikasi keamanan dan pengamanan akses arsip dinamis dilingkungan BNPT
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
85 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN 2022 (1051) : 13 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan
organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu
melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
Mengubah ketentuan Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16,19, 23, 24, 25, 26, 57, 58, 78, 79, 80, 85, 86, 87, 129, 130, dan 132, 133,.
Menyisipkan Pasal 17 A
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
13
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2020 (1351) : 39 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik diperlukan
pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan;
b. bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik ditetapkan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek
Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Pentuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per–01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397)
Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi.
Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik
Pasal 4 Pedoman merupakan acuanpengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme
Pasal 5 Pelindungan Sarana Prasarana dilakukan Pengelola berkoordinasi dengan BNPT
Pasal 6 Sosialisasi dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
39
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2017 (1649) : 59 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan, pengelolaan dan
penemuan kembali arsip secara cepat dan akurat,
diperlukan pengaturan yang sistematis, terarah dan
terencana, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas.
Berisi ketentuan umum
Klasifikasi Arsip di Lingkungan BNPT menggunakan kode
arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
Kode klasifikasi arsipmenjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan
tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar
pemberkasan dan penataan arsip.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
59 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017
PENYESUAIAN NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 4, BN 2017 (1707) : 38 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara
tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap nama dan kelas jabatan
pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa telah diterbitkan Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/161/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Mei 2017,
perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636 Tahun 2013);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sejumlah jabatan
struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut 2017, No.1707 -4-
dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan serta tempo
dan prosedur pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan
mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan
kinerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Badan ini, maka Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor
Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
38 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 4, BN.2021/No. 445, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN.2021/No. 484, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat