Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2017

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Maksud dan Tujuan dari Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BNPT Pasal 3 Ruang lingkup Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di lingkungan BNPT Pasal 4 Asas-asas Pasal 5 Ketentuan klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di BNPT Pasal 6 Akses Pengguna Pasal 7 Sarana dan Prasarana Pasal 8 Pejabat Fungsional Arsiparis Pasal 9 Kategori arsip dinamis BNPT yaitu biasa, terbuka, dan rahasia Pasal 10 kategori arsip dinamis terbuka Pasal 11 Kategori arsip dinamis terbatas Pasal 12 Kategori arsip dinamis rahasia pasal 13 pengamanan arsip Pasal 14 penentuan pengelola arsip Pasal 15 pengamanan informasi arsip dinamis Pasal 16 abel klasifikasi keamanan dan pengamanan akses arsip dinamis dilingkungan BNPT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
BN 2017 (1650) : 142 hlm
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan