Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, jdih.bmkg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Hibah Langsung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 10 Tahun 2011; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; PMK Nomor 99/PMK.05/2017; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan penerimaan hibah langsung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perka ini merupakan acuan bagi Penerima Hibah dalam pengelolaan Hibah Langsung. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kriteria, klasifikasi, dan penarikan Hibah Langsung; b. konsultasi rencana penerimaan Hibah Langsung; c. Perjanjian Hibah; d. registrasi Hibah Langsung; e. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk uang; f. tahapan penerimaan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan konfirmasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Unit Penerima Hibah melakukan pencatatan Hibah Langsung ke dalam laporan keuangan dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Pelaksanaan - Penyandian Aerodrome - Forecast - Pelayanan Informasi - Meteorologi Penerbangan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, jdih.bmkg.go.id: 2 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Tata cara tetap pelaksanaan penyandian aerodrome forecast untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Perka ini mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024
STANDAR PELAYANAN MINIMUM - STASIUN METEOROLOGI - SULTAN HASANUDDIN
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 8 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Permenkeu Nomor 129/PMK.05/2020.
Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diselenggarakan di Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin. Pelayanan yang diselenggarakan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin meliputi informasi Meteorologi; dan informasi Klimatologi. Tata cara permohonan Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Pengguna Layanan dan pemberian Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Petugas Layanan secara langsung dan/atau tidak langsung dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Sertifikat Elektronik - Tanda Tangan Elektronik - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 15 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan keamanan informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan, perlu penerapan tanda tangan elektronik yang termuat dalam suatu sertifikat elektronik guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik agar terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemilik Sertifikat Elektronik di lingkungan BMKG. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. kepemilikan; b. Verifikator; c. pelaksanaan pemanfaatan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Pedoman - Penyusunan - Peta Jalan - Alat Operasional Utama
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
ABSTRAK:
Peta jalan alat operasional utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan data dukung rencana strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu adanya pedoman dalam penyusunan peta jalan alat operasional utama pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama mengatur mengenai peralatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan termasuk sarana dan prasarana operasional yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu didukung oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Perka ini mengatur mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. UKPBJ berkedudukan di unit kerja eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database dan jaringan komunikasi perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Bidang Geofisika
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka sertifikasi keahlian bidang geofisika dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geofisika, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan kebijakan dan guna penajaman Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyesuaikan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2023.
Perka ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
ARSITEKTUR - PETA RENCANA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Arsitektur dan Peta Rencana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan kerangka dasar untuk menghasilkan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat