Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
Untuk menjamin validitas data hasil pengamatan dan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, serta mudah dipahami pada Stasiun Klimatologi, perlu menyesuaikan Standardisasi Stasiun Klimatologi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022.
Perka BMKG ini mengatur mengenai standardisasi stasiun klimatologi. Tujuan penetapan standardisasi Stasiun Klimatologi untuk memberikan petunjuk pemilihan lokasi untuk membangun Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk pembangunan gedung operasional Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan standar taman alat klimatologi di Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan peralatan operasional di Stasiun Klimatologi, dan memberikan petunjuk kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manejemen Pengetahuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar melukar pengalaman, dan berbagi pengeiahuan yang efektif, perlu menerapkan manajemen pengetahuan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika
UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; PMPAN No. 38 Tahun 2017; PKLAN No. 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 Peraturan Kepala BMKG No. 7 Tahun 2021
Pasal 3
Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan;
b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan
c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu
pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
STANDARISASI - STASIUN - PEMANTAU - ATMOSFER - GLOBAL
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin validasi data terhadap hasil pengamatan atmosfer global, maka perlu disusun standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2022.
Pasal 4
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Manual Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun manual kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 18 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 41 Tahun 2015; Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021; Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2000; dan Keputusan ANRI Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi pengelolaan arsip mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, sampai dengan penyusutan arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Organisasi Kearsipan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2012; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini merupakan pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam menetapkan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan Arsip di seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan BMKG. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kearsipan di STMKG dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Sistem Kerja - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain dilakukannya penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PAN Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan BMKG. Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Unit Organisasi di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - jdih
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permen Kumham Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (JDIH BMKG). Pendanaan pelaksanaan JDIH BMKG dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Sekretariat Utama BMKG. Pusat JDIH BMKG mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Pembayaran Honorarium - Kelebihan Jam Minimal - Tatap Muka - Jabatan Fungsional Widyaiswara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 102 Tahun 2021; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Perka BKN Nomor 10 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pedoman mengenai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Rencana Pengembangan Modal - Insani - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun rencana pengembangan modal insani pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai acuan dalam pelaksanaan pengembangan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BMKG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Tata Cara - Pelaporan Operasional - Stasiun Klimatologi - Stasiun Pemantau - Atmosfer Global
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemantauan yang efektif dan efisien diperlukan sistem pelaporan sebagai salah satu bentuk inovasi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global yang terdiri atas kewajiban pelapor, bentuk laporan, isi laporan, dan portal laporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat