Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diselenggarakan di Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin. Pelayanan yang diselenggarakan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin meliputi informasi Meteorologi; dan informasi Klimatologi. Tata cara permohonan Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Pengguna Layanan dan pemberian Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Petugas Layanan secara langsung dan/atau tidak langsung dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
Jdih.bmkg.go.id; 8 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan