Peraturan Kepala Badan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diselenggarakan di Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin. Pelayanan yang diselenggarakan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Hasanuddin meliputi informasi Meteorologi; dan informasi Klimatologi. Tata cara permohonan Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Pengguna Layanan dan pemberian Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi oleh Petugas Layanan secara langsung dan/atau tidak langsung dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat