Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 13, BN 2024 (989) : 132 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, selanjutnya tata naskah dinas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk memberikemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas, yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, baik yang menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik. Kemudian, bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia sudah tidak sesuaid engan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 28 Tahun 2012, Keppres No. 108 Tahun 2003, Perpres No. 150 Tahun 2024, Kepmenlu No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004, Peranri No. 5 Tahun 2021, Permenlu No. 6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud, meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas;l dan e. pengendalian Naskah Dinas. Kemudian diatur pula mengenai Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas. Dimana jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenlu No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TATA CARA - PELAKsanaan - anggaran biaya operasional khusus - Perwakilan republik indonesia
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 12, BN 2024 (969) : 14 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia, disediakan fasilitas biaya operasional khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang setara dengan menteri dan pimpinan lembaga. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia, biaya operasional khusus
merupakan salah satu fasilitas dalam melaksanakan tugas di Perwakilan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 45 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 150 Tahun 2024; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 2 Tahun 2021; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia. Biaya Operasional Khusus adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia bukan merupakan tambahan penghasilan. Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang bersifat khusus disediakan anggaran Biaya Operasional Khusus. Penggunaan Biaya Operasional Khusus dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - SISTEM - MANAJEMEN KINERJA - KEMENTRIAn LUAR NEGERI - REPUBLIK INDONESIA
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 11, BN 2024 (964) : 3 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan kebijakan nasional mengenai pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya, perlu penyesuaian pengaturan penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2019; Perpres Nomor 150 Tahun 2024; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Pengendalian Gratifikasi - Kementerian Luar Negeri - Republik Indonesia
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, BN 2024 (707): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Luar Negeri dan penyelenggara negara mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi serta untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi. Dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan hukum, dan praktik hubungan antarnegara dalam pengendalian gratifikasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi; b. pembentukan UPG; c. pelaporan Gratifikasi; d. pengalokasian anggaran; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penerapan penghargaan dan sanksi; g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi; h. monitoring dan evaluasi; dan i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2015 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 9, BN 2024 (643): 20 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124, Pasal 132, dan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum,
masyarakat, dan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; PP Nomor 31 Tahun 2013; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 8, BN 2024 (642): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, masyarakat, dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor diplomatik; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor dinas; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai jenis visa diplomatik dan visa dinas; kewenangan pemberian visa diplomatik dan visa dinas; Prosedur teknis permohonan dan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas; serta bentuk dan format visa diplomatik dan visa dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 7, BN 2024 (641): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional; Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemberian fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional diperlukan pedoman pemberian fasilitas diplomatik yang terencana, terpadu, dan terstandar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 1982; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 39 Tahun 2018; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; dan Permenlu Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Fasilitas Diplomatik. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia. Fasilitas Diplomatik terdiri antara lain: a. pemberian pas bandara; b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke Indonesia; c. perizinan impor dan ekspor; d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi. Fasilitas Diplomatik diberikan kepada badan dan orang. terdiri atas: a. Perwakilan Negara Asing; dan b. Organisasi Internasional. Orang terdiri atas: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Organisasi Internasional; dan c. pihak-pihak tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Diplomat
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2024 (468): 34 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat. Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. JFD merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler; dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1049, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk - Pelaksanaan - dan - Petunjuk - Teknis - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi - Diplomatik
2024
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 5, BN 2024 (420): 35 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 14 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JFPID) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola Informasi Diplomatik, mengolah Data Digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomasi. JFPID merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1517);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1681); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1755); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2024 (419): 37 hlm.; jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Dasar hukum Permenlu ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 116 Tahun 2020; Kepmenlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PAN RB 13 Tahun 2018; Permenlu Nomor 6 Tahun 2021; dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Menteri mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) yang didalamnya termuat klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab. JFPK merupakan JF yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1680);
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1723); dan
c. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat