Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN 2024 (485):36 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian dalam tertib administrasi kedinasan serta untuk mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik diperlukan penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas dan Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko Polhukam ini mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Permenko Polhukam. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Peraturan ini mengatur mengenai acuan dalam penyusunan dan pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 835), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku tanggal 15 Agustus 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN 2024 (53) : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu menetapkan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan.
UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Perpres Nomor 63 Tahun 2023, Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan Manajerian, Kelas Jabatan Fungsional, Kelas Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2018.
16
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN 2024 (21) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2019; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko Polhukam ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Permenko Polhukam ini mengubah Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2019
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2024
Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Permenko Polhukam No. 16 Tahun 2014 tentang Jawal Retensi Arsip Fasilitatif Bidang Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Permenko Polhukam No. 15 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2024 (20) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
Untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu disusun jadwal retensi arsip.
Dasar hukum atas peraturan Kemenko Polhukam ini adalah UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, Perpres 73 Tahun 2020 dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Penyusutan Arsip, Jenis Retensi Arsip, Retensi Aktif dan Inaktif, Keterangan Musnah, Keterangan Permanen.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Permenko ini mencabut Permenko Polhukam Nomor 15 Tahun 2014, Permenko Polhukam Nomor 16 Tahun 2014, Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2016, Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2019.
56
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2024 (19) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan kearsipan eksternal, dilakukan perubahan terhadap lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Permenko Polhukam ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 73 Tahun 2020; Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2017; dan Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021.
Permenko Polhukam ini mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Permenko Polhukam ini mengubah Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2017
Lampiran file: 40 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN.2023 (467)/ 27 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/431/M.KT.01/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Persetujuan Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu tentang bagian dari Sekretariat Kementrian Koordinator, tugas bagian persidangan, subbagian pengelolaan persidangan, fungsi biro umum, bagian administrasi, Bagian Administrasi dan Tata Usaha, Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan, subbagian dukungan administrasi, Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan, bidang penguatan demokrasi, asisten deputi koordinasi pengeloaan pemilihan umum, asisten deputi koordinasi otonomi khusus, deputi bidang koordinasi politik luar negeri,Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, asisten deputi koordinasi materi hukum, bidang materi hukum privat, bidang materi hukum publik,Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Asisten Deputi Koordinasi Ke-Bhinneka-an dan Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan
Publik,
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diubah sebagaian
27 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2023 (460)/11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, serta untuk menata penyelenggaraan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kerja sama, tahapan kerja sama dalam negeri, tahapan kerja sama luar negeri, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, pemantauan dan evaluasi, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2023 (276) : 17 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota
dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam
menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan
Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
669);
Mengatur tentang ketentuan umum
Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas.
Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas
Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi
Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi
Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2023 (150) : 36 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem
pengendalian intern di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
dibutuhkan penerapan manajemen risiko guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik,
tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan
mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 115);
terkait ketentuan umum manajemen risiko
infrastruktur manajemen risiko yang terdiri dari budaya risiko,struktur manajemen risiko, sistem infomasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
36
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 7, BN. 2022 No. 597 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat