PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN 2023 (150) : 36 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan sistem
pengendalian intern di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
dibutuhkan penerapan manajemen risiko guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik,
tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan
mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 115);
- terkait ketentuan umum manajemen risiko
infrastruktur manajemen risiko yang terdiri dari budaya risiko,struktur manajemen risiko, sistem infomasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
- 36
|