Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu tentang bagian dari Sekretariat Kementrian Koordinator, tugas bagian persidangan, subbagian pengelolaan persidangan, fungsi biro umum, bagian administrasi, Bagian Administrasi dan Tata Usaha, Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan, subbagian dukungan administrasi, Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan, bidang penguatan demokrasi, asisten deputi koordinasi pengeloaan pemilihan umum, asisten deputi koordinasi otonomi khusus, deputi bidang koordinasi politik luar negeri,Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, asisten deputi koordinasi materi hukum, bidang materi hukum privat, bidang materi hukum publik,Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Asisten Deputi Koordinasi Ke-Bhinneka-an dan Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bentuk Singkat
Permenko Polhukam
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2023
Tanggal Berlaku
21 Juni 2023
Sumber
BN.2023 (467)/ 27 Hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 2529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan