Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.01/2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Melalui Pencalonan Terbuka Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217 /PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK. DAU Tambahan tidak menjadi bagian dalam penghitungan belanja wajib Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan mengenai DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
36 HLM, Lampiran halaman 25-36.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020
PMK No. 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut
PMK No. 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
PMK No. 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Menimbang Tahun Anggaran 2019
PMK No. 30/PMK.07/2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2018
PMK No. 192/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
PMK No. 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
PMK No. 135/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
PMK No. 216/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
PMK No. 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014
PMK No. 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 181/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
PMK No. 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 199/PMK.07/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
PMK No. 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2009
PMK No. 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
DANA INSENTIF DAERAH – PENGELOLAAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114/PMK.07/2020, BN.2020/NO.968, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode kedua tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian DID Tambahan periode kedua bagi provinsi/kabupaten/kota, data penghitungan DID Tambahan periode kedua, penghitungan dan penetapan alokasi DID Tambahan periode kedua, penyaluran DID Tambahan periode kedua, rincian alokasi DID Tambahan periode kedua menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
24 HLM, Lampiran halaman 12-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020
STANDAR BIAYA MASUKAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 119/PMK.02/2020, BN.2020/NO.976, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No.537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No.342), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
133 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 133.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Sura Utang Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penyempurnaan pengaturan penjualan Surat Utang Negara dengan mengakomodir penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk dapat ditunjuk menjadi mitra distribusi Pemerintah terhadap penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik, perlu melakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No.110, TLN No.4236), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat menetapkan Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel. Dokumen penjualan SUN Ritel meliputi Memorandum Informasi dan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Ritel. Setelmen penjualan SUN Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dalam pelaksanaan penjualan SUN Ritel, Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk tindak lanjut atas penyelesaian Keadaan Kahar. Seluruh hasil penjualan SUN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
24 HLM, Lampiran Halaman 23 s.d. 24.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 221/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1640, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1193, https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat