Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum, pernyataan tanggung jawab, reviu atas laporan keuangan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat