Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan usulan Menteri Agama melalui Surat Nomor B180/MA/KU.00.1/04/2021, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), PP 39 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.49), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada
Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian
Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di
bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau
dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan
pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal
dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 HLM, Lampiran halaman 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan
Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perclagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang TelahDitetapkansebagaiKawasanPerclaganganBebas danPelabuhan Bebas.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62, TLN No. 4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007No. 105, TLN No. 4755), UU 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN No. 4053), UU 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000No. 252, TLN No. 4054), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 41 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 51, TLN No. 6653), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk. Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, merupakan pelabuhan
atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan
sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. Barang yang telah dimasukkan atau
akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk dan telah
mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean, berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut, wajibdibongkar di Kawasan
Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang secara selektif berdasarkan manajemen
risiko. Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan
Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di Tempat Lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukah oleh
pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari BadanPengusahaan Kawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
108 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021
PMK No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Mencabut
PMK No. 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Untuk menyesuaikan pelaksanaan pengukuran evaluasi kinerja anggaran dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas PelaksanaanRencana Kerja danAnggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 105, TLN No. 6056), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Fungsi akuntabilitas bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/ atau satuan kerja bersangkutan. Fungsi peningkatan kualitas bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKAK/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan. Hasil Evaluasi Kinerja Anggarandigunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan, penyusunan reviu angka dasar, penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan, dan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran
berjalan dan 1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1963)
53 HLM, - Lampiran Halaman 35 s.d. 53.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/361/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK Nomor 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang
diberikan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan terdiri atas
tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa
layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui
kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
kesehatan. Terhadap pengguna layanan/kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan
sampai dengan Rp0 dari tarif layanan utama. Perjanjian/kerjasama antara Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKI 186/PMK.05/2014 (BN Tahun 2014 No.1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021
PMK No. 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
Mencabut
PMK No. 75/PMK.06/2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PMK No. 99/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash ProgramTahun Anggaran 2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 163/PMK.06/2020 (BN Tahun 2020 No.1225).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pelaksanaan Crash Program secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berupa pemberian keringanan utang atau moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara yang diberikan berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan, sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Covid19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus /dikelola oleh PUPN /DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian
keringanan utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permenkeu RI 99/PMK.06/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 777); dan
b. Permenkeu RI 75/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 680),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM. Lampiran Halaman 20 - 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
ditetapkan atas usulan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-154/MK.5/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau linkage. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan terdiri atas tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional dan tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama program dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah. Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah
pada Kementerian Keuangan
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2021
PMK No. 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik
Kesehatan pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK No. 26/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.165);
b. PMK No. 220/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.1886) sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 44/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.447);
c. PMK No. 36/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 No.390);
d. PMK No. 156/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.1593);
e. PMK No. 264/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2017 No.31);
f. PMK No. 88/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.918);
g. PMK No. 138/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.1416);
h. PMK No. 7/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.102);
i. PMK No. 75/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.899);
j. PMK No. 27/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.321);
k. PMK No. 30/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.334);
l. PMK No. 146/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1224);
m. PMK No. 193/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1633);
n. PMK No. 2/PMK.05/2020 (BNRI Tahun 2020 No.4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 18-23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat