tATA - CARA - PENGELOLAAN - PENERIMAAN - NEGARA - BUKAN - PAJAK
2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 58, BN 2023 (415) : 27 Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2020; Perpres No. 57 Tahun 2020; PMK No. 155/PMK.02/2021; dan PMK No. 118/PMK.01/2021.
- PMK ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
- PMK ini mengubah PMK Nomor 155/PMK.02/2021.
- Lampiran File: 58 hlm. (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 27; Lampiran hlm. 28 sampai dengan 58)
|