Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. Barang yang telah dimasukkan atau akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean, berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut, wajibdibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di Tempat Lain dengan izin Kepala Kantor Pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukah oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari BadanPengusahaan Kawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
34/PMK.04/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BN.2021/NO. 314, https:jdih.kemenkeu.go.id : 108 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
  2. PMK No. 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
  3. PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan