Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. Barang yang telah dimasukkan atau akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean, berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut, wajibdibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di Tempat Lain dengan izin Kepala Kantor Pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukah oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari BadanPengusahaan Kawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat