Peraturan Menteri Keuangan NO. 71/PMK.05/2019, BN.2019/NO.544, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.08/2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan NO. 190/PMK.08/2015, BN.2015/NO.1486,jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 94/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 26 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I
ABSTRAK:
Untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, adil, serta menjamin perlindungan hukum kepada Pejabat Lelang Kelas I, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3; Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 27/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 270); Permenkeu RI No. 38/PMK.06/2017 (BN Tahun 2017 No. 375);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I, Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab, dan Larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I, Wilayah Jabatan dan Tempat Kedudukan Pejabat Lelang Kelas I, Pengawas Lelang (Superintenden), sanksi, tata cara pemberhentian, dan Perlindungan Bagi Pejabat Lelang Kelas I, serta Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 474); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1337),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
43 HLM, Lampiran halaman 27 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.05/2019
PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 1/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 9/PMK.05/2019, L.N No 73/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018
PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 159/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat
nomor B/4035/VI/REN.2.3/ 2021/Pusdokkes tanggal 16 Juni 2021 telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat umum dan pihak penjamin.
Penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan
penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada
pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/atau kondisi
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM, Lampiran halaman 12-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.05/2015, BN.2015/NO.256, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat