Peraturan Menteri Keuangan NO. 58/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 358; https:jdih.kemenkeu.go.id :22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut sebagian
PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 75/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 409; https:jdih.kemenkeu.go.id :26 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunj angan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai
wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara terdiri atas PNS dan
Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan, 50% (lima puluh persen)
tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM
langsung oleh PPSPM ke rekening penerima
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dan tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046), dinyatakan tidak berlaku untuk
tahun 2022.
31 HLM, Lampiran halaman 30 – 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja
Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah disampaikan oleh
Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/1 PHB 2022 tanggal 10 Januari
2022 hal Usulan Penetapan Tarif Jasa Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai
Kesehatan Kerja Pelayaran, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama, tarif layanan penunjang,
dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150%
(seratus lima puluh persen) dari tarif layanan. Terhadap pengguna jasa tertentu
dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna
jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 44 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 116, TLN No. 4555) sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 325, TLN No. 6006), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 218/PMK.06/2020 (BN Tahun 2020 No. 1611), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penyusunan kajian PMN; dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau
Badan Hukum Lainnya. Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang menyusun
kajian bersama, menandatangani kajian bersama, dan melakukan pemantauan dan
evaluasi. Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis,
Menteri Teknis memiliki wewenang menyusun kajian bersama, dan menandatangani
kajian bersama. Wewenang Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada:
Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah); dan Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan
Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang
memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran
PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda
(specific), dapat diukur dengan jelas (measurable), disepakati oleh pemilik Indikator
Kinerja Utama dan atasannya (agreeable), dapat dicapai namun menantang (realistic),
memiliki batas waktu (timebounded), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu
disempurnakan (continuously improved) (SMART-C). Perusahaan Negara dan Badan
Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan
PMN. Laporan tersebut disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
9 HLM, Lampiran halaman 9-40.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.05/2022
PMK No. 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
PMK No. 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), telah disepakati tarif bea masuk untuk Perdagangan Preferensial antara
Republik Indonesia dan Republik Mozambik, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 90
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 229), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut,
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 7-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan dana
kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan
Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Minera
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 81 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 223,
TLN No. 6421), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), PP 96 Tahun
2021 (LN Tahun 2021 No. 208, TLN No. 6721), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri
terdiri atas denda dan dana kompensasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara. Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
9 HLM, Lampiran halaman 6-9.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2022
PMK No. 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat