Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penyusunan kajian PMN; dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang menyusun kajian bersama, menandatangani kajian bersama, dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis, Menteri Teknis memiliki wewenang menyusun kajian bersama, dan menandatangani kajian bersama. Wewenang Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada: Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda (specific), dapat diukur dengan jelas (measurable), disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama dan atasannya (agreeable), dapat dicapai namun menantang (realistic), memiliki batas waktu (timebounded), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu disempurnakan (continuously improved) (SMART-C). Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan PMN. Laporan tersebut disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat