Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.06/2022

Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penyusunan kajian PMN; dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap realisasi PMN, pada Perusahaan Negara atau Badan Hukum Lainnya. Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang menyusun kajian bersama, menandatangani kajian bersama, dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan Kementerian Teknis, Menteri Teknis memiliki wewenang menyusun kajian bersama, dan menandatangani kajian bersama. Wewenang Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada: Direktur, untuk kajian atas PMN sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan Direktur Jenderal, untuk kajian atas PMN lebih dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda (specific), dapat diukur dengan jelas (measurable), disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama dan atasannya (agreeable), dapat dicapai namun menantang (realistic), memiliki batas waktu (timebounded), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu disempurnakan (continuously improved) (SMART-C). Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN menyusun laporan mengenai realisasi penggunaan PMN. Laporan tersebut disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
146/PMK.06/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BN.2022/NO. 1093; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6041 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan