Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penatausahaan Dan Pemindahbukuan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24/PMK.010/2019, PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 220); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 139/ PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00, terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Tahun Anggaran 2018, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
85 HLM, Lampiran halaman 8 – 85.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2020
Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentangTata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara saat ini, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari
tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah
dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN,
pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik
BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyediaan dana (dropping)
ke RPKBUNP SPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur
Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan
Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2015
PMK No. 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Diubah dengan :
PMK No. 207/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Mencabut :
PMK No. 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
PMK No. 123/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing
Mencabut :
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 10/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 64; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2010
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 12/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 69/PMK.04/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 135/PMK.04/2010, BN 2010/ NO 362; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 71/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 569; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2014
PMK No. 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 196/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1474; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat