Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.013/1992 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 199/PMK.010/2016, BN.2016/NO.2002,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Untuk Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019
PMK No. 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 158/PMK.02/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan Dari Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas
Perpajakan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.09 /2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2008 No. 211, TLN No. 4953); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 63/PMK.09/2016 (BN Tahun 2016 No. 636); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 641);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan yaitu terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang
anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2020
PMK No. 200/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Perpres 36 Tahun 2020 (BN Tahun 2020 No.63)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN. Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada
Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
41 HLM, - Lampiran Halaman 26 s.d. 41.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.01/2019
PMK No. 32/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
Mencabut :
PMK No. 53/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Mencabut :
PMK No. 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
PMK No. 78/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat